Kenggotaan di Komunitas Pencinta Alam Appa Sulapa

Kenggotan di Komunitas Pencinta Alam Appa Sulapa terdiri dari beberapa, yaitu :

ANGGOTA YANG MELALUI PENDIDIKAN DASAR
Anggota yang berkewajiban mengikuti seluruh jenjang tahapan di Komunitas Pencinta Alam APPA SULAPA.
1. Anggota Muda
Anggota Muda adalah setiap anggota yang telah mengikuti pendidikan dasar dan telah dilantik yang ditandai dengan penyematan slayer berwarna hitam yang di tentukan oleh badan khusus pelantikan yang di tunjuk oleh badan pengurus.

2. Anggota Penuh


Anggota Penuh adalah setiap anggota yang telah mengikuti proses pendidikan lanjutan dan telah dilantik yang ditandai penyematan slayer berwarna biru yang di tentukan oleh badan khusus pelantikan yang di tunjuk oleh badan pengurus.

3. Anggota Inti


Anggota Inti adalah setiap anggota penuh yang telah mengikuti ujian anggota inti  yang telah dilantik ditandai dengan penyematan slayer berwarna hijau yang di tentukan oleh badan khusus pelantikan yang di tunjuk oleh badan pengurus.

4. Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah setiap anggota inti yang telah menyelesaikan kepengurusan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan melalui laporan pertanggung jawaban didalam musyawarah besar dan telah dilantik yang ditandai dengan penyematan slayer berwarna kuning yang di tentukan oleh Majelis pertimbangan Organisasi.
 
Berikut nama - nama Anggota yang melalui Pendidikan dasar dan telah mempunyai Nomor Registrasi Anggota CEK

ANGGOTA NON DIKSAR
    Anggota yang diangkat oleh Badan Pengurus dianggap berjasa dan mempunyai keahlian khusus untuk organisasi :
1. Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah mereka yang oleh badan pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi ditandai dengan penyematan slayer berwarna coklat dengan bis merah.

2 . Tim Ahli

Tim Ahli Adalah mereka yang oleh badan pengurus dianggap memiliki keahlian yang diperlukan demi kemajuan organisasi KPA APPA SULAPA ditandai dengan penyematan slayer berwarna coklat dengan bis kuning. 

* GUGUR KEANGGOTANYA
Seluruh anggota diatas baik yang melalui pendidikan dasar ataupun non diksar akan gugur keanggotaanya, karena :
1. Mengundurkan diri secara tertulis
2. Dikeluarkan atau dipecat sesuai hasil sidang istimewa.