Kenggotan di Komunitas Pencinta Alam Appa Sulapa terdiri dari beberapa, yaitu :
ANGGOTA YANG MELALUI PENDIDIKAN DASAR
Anggota yang berkewajiban mengikuti seluruh jenjang tahapan di Komunitas Pencinta Alam APPA SULAPA.
1. Anggota Muda
Anggota Muda adalah setiap anggota yang telah mengikuti pendidikan dasar
dan telah dilantik yang ditandai dengan penyematan slayer berwarna hitam yang di
tentukan oleh badan khusus pelantikan yang di tunjuk oleh badan pengurus.
2. Anggota Penuh
Anggota Penuh adalah setiap anggota yang telah mengikuti proses
pendidikan lanjutan dan telah dilantik yang ditandai penyematan slayer berwarna
biru yang di tentukan oleh badan khusus pelantikan yang di tunjuk oleh badan
pengurus.
3. Anggota Inti
Anggota Inti adalah setiap anggota penuh yang telah mengikuti ujian
anggota inti yang telah dilantik
ditandai dengan penyematan slayer berwarna hijau yang di tentukan oleh badan
khusus pelantikan yang di tunjuk oleh badan pengurus.
4. Anggota Luar Biasa
Anggota
luar biasa adalah setiap anggota inti yang telah menyelesaikan kepengurusan
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan melalui laporan pertanggung
jawaban didalam musyawarah besar dan telah dilantik yang ditandai dengan penyematan
slayer berwarna kuning yang di tentukan oleh Majelis pertimbangan Organisasi.
Berikut nama - nama Anggota yang melalui Pendidikan dasar dan telah mempunyai Nomor Registrasi Anggota CEK
ANGGOTA NON DIKSAR
Anggota yang diangkat oleh Badan Pengurus dianggap berjasa dan mempunyai keahlian khusus untuk organisasi :
1. Anggota Kehormatan
Anggota
Kehormatan adalah mereka yang oleh badan pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan
organisasi ditandai dengan penyematan slayer berwarna coklat dengan bis merah.
2 . Tim Ahli
Tim Ahli Adalah mereka yang oleh badan pengurus dianggap memiliki
keahlian yang diperlukan demi kemajuan organisasi KPA APPA SULAPA ditandai
dengan penyematan slayer berwarna coklat dengan bis kuning.
* GUGUR KEANGGOTANYA
Seluruh anggota diatas baik yang melalui pendidikan dasar ataupun non diksar akan gugur keanggotaanya, karena :
1. Mengundurkan diri secara tertulis
2. Dikeluarkan atau dipecat sesuai hasil sidang istimewa.